close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.5 C
Jakarta
Sabtu, April 4, 2026

BLTS dan Modus Licik Penyelewengan, Ketika Data Dimanipulasi Demi Kepentingan Pribadi

Mediajember.id — Tujuan Pemerintah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra sejatinya menjadi jaring pengaman bagi warga miskin dan rentan.

Namun, di banyak desa, program ini justru rawan diselewengkan oleh oknum perangkat desa yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidaktahuan warga.

Alih-alih menjadi alat pengentasan kemiskinan, BLTS kerap berubah menjadi ladang basah bagi segelintir elite desa.

Salah satu modus paling sering dilakukan adalah rekayasa Kartu Keluarga (KK).

Praktiknya beragam, mulai dari memecah satu KK menjadi dua agar terlihat sebagai dua keluarga miskin.
Mengubah status pekerjaan dalam KK agar seolah tidak memiliki penghasilan. Hingga menghapus nama anggota keluarga yang bekerja agar lolos kriteria penerima BLT.

Ironisnya, perubahan ini kerap dilakukan dengan restu atau inisiatif perangkat desa sendiri, karena mereka memiliki akses penuh terhadap administrasi kependudukan.

Modus lain yang tak kalah licik adalah penerima BLT fiktif. Nama warga yang sudah meninggal, merantau, atau bahkan tidak pernah ada, tetap tercantum sebagai penerima.

Selanjutnya dibuatkan KK aspal (asli tapi palsu) dengan memasukkan nama lain seolah menjadi ahli waris atas nama pemilik KK.

Uang BLTS tersebut kemudian sebagian besar diambil kembali oleh oknum tertentu, dan pengambil hanya diberi sebagian kecil.

Warga hanya bisa pasrah menerima pemotongan karena  namanya hanya dipakai pencairan.

Praktik-praktik penyelewengan BLTS ini jelas melanggar:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. UU Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.

Lemahnya pengawasan menjadi salah satu pemicu keberanian oknum untuk menyelewengkan BLTS.

Aparat pengawas atau pendamping kerap hanya memeriksa laporan administrasi, bukan fakta di lapangan.

Akibat penyelewengan ini, warga miskin mengalami penderitaan ganda:
1. Tidak menerima haknya.
2. Menjadi objek manipulasi.
3. Kehilangan kepercayaan pada pemerintah desa.

Baca juga  Warga Perumahan Griya Mastufa Regency Situbondo Kecewa PT Yudistira Tidak Perbaiki Fasum

Program yang seharusnya menolong justru memperdalam ketidakadilan, dan sudah saatnya pengawasan diperketat.

Upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan BLTS antara lain :
1. Transparansi data penerima di ruang publik.
2. Melibatkan warga dan BPD secara aktif dalam pengawasan
3. Audit lapangan, bukan sekadar laporan kertas.
4. Keseriusan aparat penegak hukum menindak oknum pelaku hingga ke akarnya.

Pada prinsipnya BLTS adalah uang rakyat. Ketika ia dicuri dengan cara apa pun, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap negara dan warga miskin.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini