close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.5 C
Jakarta
Sabtu, April 4, 2026

Papan Larangan Terpasang, Tambak Sempadan Pantai Tetap Beroperasi

Jember, mediajember.id – Di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Jember, papan larangan pemanfaatan sempadan pantai tampak berdiri di sejumlah titik.

Papan itu dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Jember sebagai penanda kawasan yang dilindungi. Isinya tegas: sempadan pantai dilarang dimanfaatkan tanpa izin pemerintah daerah.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Aktivitas tambak masih berlangsung di area yang berdekatan dengan garis pantai.

Bahkan, berdasarkan penelusuran di beberapa lokasi, jumlah petak tambak diduga terus bertambah dari waktu ke waktu.

Pantauan di wilayah pesisir Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, memperlihatkan petak-petak tambak aktif beroperasi. Sebagian tambak berada tidak jauh dari bibir pantai. Infrastruktur tambak terlihat lengkap, mulai dari pematang, saluran air, hingga perlengkapan produksi.

Keberadaan tambak tersebut kontras dengan papan larangan yang terpasang di sekitar lokasi. Papan itu menyebutkan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan wilayah yang dibatasi pemanfaatannya demi kepentingan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

Antara Larangan dan Aktivitas
Sempadan pantai secara regulasi memiliki fungsi strategis. Kawasan ini berperan sebagai penyangga ekosistem pesisir, ruang publik, serta jalur alami untuk meredam dampak abrasi dan gelombang laut.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai ditempatkan sebagai wilayah yang harus dilindungi. Pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara bebas.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang wajib mengikuti peruntukan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, RTRW Kabupaten Jember 2015–2035 memasukkan sempadan pantai sebagai kawasan lindung. Artinya, kegiatan usaha seperti tambak tidak menjadi peruntukan utama wilayah tersebut.

Meski demikian, fakta lapangan menunjukkan aktivitas tambak tetap berjalan. Tidak terlihat adanya pembatasan fisik atau penghentian kegiatan di lokasi-lokasi yang terpantau.

Baca juga  Kepala Desa Wonosari Lantik Kasi Pelayanan Baru

Alasan Sertipikat Tanah
Beberapa pelaku tambak yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan alasan yang serupa. Mereka menyebut lahan yang digunakan telah memiliki sertipikat hak atas tanah.

Alasan tersebut kerap dijadikan dasar bahwa aktivitas tambak dianggap sah. Dengan adanya sertipikat, mereka merasa memiliki hak penuh atas lahan yang dimanfaatkan.

Namun, secara normatif, sertipikat tanah merupakan bukti hak atas bidang tanah. Sertipikat bukan izin pemanfaatan ruang. Hak atas tanah tetap dibatasi oleh fungsi sosial dan ketentuan tata ruang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan sertipikat tidak serta-merta membenarkan pemanfaatan kawasan lindung. Terutama jika pemanfaatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Pertanyaan tentang Pengawasan
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Papan larangan telah dipasang. Regulasi juga telah ada. Namun, aktivitas tambak masih berlangsung tanpa perubahan berarti.

Belum diketahui secara pasti apakah seluruh tambak tersebut telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan. Termasuk apakah terdapat izin khusus pemanfaatan ruang pesisir atau bentuk persetujuan lain dari instansi berwenang.

Situasi ini menimbulkan kesan adanya jarak antara kebijakan tertulis dan praktik di lapangan. Papan larangan tampak hadir secara simbolik, sementara implementasinya belum terlihat optimal.

Risiko Lingkungan dan Kepentingan Publik
Keberadaan tambak di sempadan pantai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Di antaranya perubahan garis pantai, berkurangnya vegetasi pelindung, serta meningkatnya risiko abrasi.

Selain itu, sempadan pantai juga memiliki fungsi sosial. Kawasan ini seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai ruang publik dan jalur alami pesisir.

Baca juga  Empat Desa di Puger Gelar Ujian Perangkat, Puluhan Peserta Berebut Kursi Kosong

Jika pemanfaatan terus berlangsung tanpa pengaturan yang jelas, fungsi tersebut dikhawatirkan semakin menyempit.

Masyarakat berpotensi kehilangan ruang bersama, sementara tekanan terhadap lingkungan pesisir meningkat.

Menunggu Kejelasan Sikap Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait status tambak di kawasan sempadan pantai tersebut. Termasuk mengenai langkah pengawasan, penertiban, atau evaluasi legalitas pemanfaatan lahan.

Kejelasan sikap pemerintah menjadi penting untuk menghindari ketidakpastian hukum. Baik bagi pelaku usaha, masyarakat sekitar, maupun perlindungan lingkungan pesisir.

Tanpa kejelasan itu, papan larangan berpotensi kehilangan makna. Regulasi ada, tetapi implementasinya belum sepenuhnya terasa di lapangan.

Trending
Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini